Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar. Dimana Buronan yang berhasil diamankan pada hari Kamis(14/09/2023), sekitar pukul 11.00 WITA yaitu bernama Hengky Gosal.
Tim Tabur menjelaskan bahwasannya sodara Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan.
“Sodara Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000“, ujar Tim Tabur.
Tim Tabur juga menjelaskan bahwasannya sodara Hengky Gosal merupakan warga yang tinggal di Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar. Dimana sodara Hengky Gosal sehari hari merupakan seorang Wiraswasta.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan yang telah menyebabka kerugian keuangan hingga Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPOleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun.”, ujar Tim Tabur.
Tim Tabur menambahkan bahwasannya Terpidana Hengky Gosal saat dilakukan pengamanan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung.






Tinggalkan Balasan