
Pada hari Jumat, tanggal 01 Agustus 2025 sekira Pukul 16.00 WIT, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu (Taufan Wahyudi, S.H.) bersama Staf / Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan 2 (Dua) personil Pengamanan dari Polres Pulau Taliabu memindahkan tahanan sebanyak 5 (lima) orang dari Kab. Pulau Taliabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanana di Kab. Kepulauan Sula dengan menggunakan sarana transportasi Laut yakni dengan menggunakan KM Alsudais 21.


Pemindahan tahanan ke Rutan Kelas IIB Sanana di Kab. Kepulauan Sula tersebut disebabkan karena di Kab. Pulau Taliabu masih belum memiliki Rutan. Kemudian setelah melakukan perjalanan Laut, pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIT para tahanan yang dipindahkan tersebut diserahterimakan kepada Petugas Rutan Kelas IIB Sanana.






Tinggalkan Balasan