Dengan ini diberitahukan bahwa terjadi duplikasi terhadap tender kegiatan yang sudah selesai tahap pemilihan penyedianya, pada pengadaan sebagai berikut:
1. Pengadaan Peralatan Identifikasi Barang Bukti Kategori Berbahaya dan Terlarang pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri pada Wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Banten dan D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2023, kode tender 2786670;
2. Pengadaan Peralatan Kontra Penyadapan Melalui Sinyal Radio Frekuensi, kode tender 2785670.
Hal ini terjadi diluar kendali pokja pemilihan, terkait hal tersebut UKPBJ Kejaksaan RI telah berkordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selaku Lembaga Pembina dan atas saran pendapat Direktorat Sistem Pengadaan Digital dan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat lpse.kejaksaan.go.id sementara nonaktif guna perbaikan sistem.
Bahwa 2 (dua) kegiatan dimaksud telah selesai proses pemilihan penyedia dan telah ditetapkan pemenang oleh Pengguna Anggaran (PA) dengan Surat Keputusan sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 227 Tanggal 24 Agustus Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemenang Tender Pengadaan Peralatan Identifikasi Barang Bukti Kategori Berbahaya dan Terlarang pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri pada Wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Banten dan D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2023, pemenang tender :
- – Nama Penyedia
- – Alamat
- – NPWP
: PT. TIRTHO ALAM LESTARI
: Jl. MH. Thamrin Ruko Plaza Amsterdam No. 20 C Sentul City,
Kel. Citarigul, Kec. Babakan Madang, Bogor Jawa Barat : 96.419.571.3-403.000
2. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 228 Tanggal 24 Agustus Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemenang Tender Pengadaan Peralatan Kontra Penyadapan Melalui Sinyal Radio Frekuensi, pemenang tender :
– –
–
Nama Penyedia Alamat
NPWP
: PT. PILAR SOLUSI UTAMA
: Jl. Biak No. 19 D Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta
Pusat Prov. DKI Jakarta : 76.046.248.1-028.000
UKPBJ Kejaksaan RI dengan LKPP sedang berupaya agar gangguan ini dapat segera diatasi sehingga lpse.kejasaan.go.id bisa digunakan kembali, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk di ketahui. terimakasih atas perhatiannya.






Tinggalkan Balasan